MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sebanyak 11 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Makassar dinyatakan terpapar virus Covid-19. Akibatnya kantor yang berada di Jalan R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang itu lockdown untuk sementara.
Humas PN Makassar, Sibali mengatakan, aktivitas di PN Makassar untuk sementara dihentikan sejak Jumat 25 Februari hingga 4 Maret mendatang.
“Setelah pegawai melakukan tes swab antigen ternyata ada beberapa pegawai termasuk satu hakim dinyatakan positif terpapar virus Covid-19,” kata Sibali saat ditemui, Senin (28/2).
Aktivitas di PN Makassar untuk sementara dilakukan dari rumah atau penerapan Work From Home (WFH) selama sepekan. WFH ini berlaku untuk seluruh Hakim, aparatur dan juga honorer yang bekerja di lingkungan itu. Mereka akan melakukan absensi secara online.
Langkah ini diambil sebagaimana upaya pencegahan dan penekanan akan terjadinya penyebaran virus Covid-19 di PN Makassar.
“Jadi pembatasan ini tidak ada persidangan yang ada adalah proses banding dengan kasasi di layani. Jadi pegawai yang tinggal di rumah tetap bekerja dari rumahnya,” ungkapnya.
“Selain itu dalam melaksanakan WFH pegawai tetap melaksanakan absensi online pada aplikasi SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian), serta membuat laporan kerja harian,” sambungnya.
Adanya pembatasan ini ikut berdampak pada penundaan ratusan sidang, salah satunya sidang kasus dugaan korupsi dalam pembagunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar yang diketahui dalam sepekan yaitu Senin dan Rabu dilaksanakan. (*)