Atas pertimbangan itulah, Majelis Sidang Etik bermusyawarah dan memutuskan tidak memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), melainkan hanya sanksi demosi.
“Sidang pertama menuntut dengan hukuman PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat, namun dengan demikian setelah sidang yang keempat ini kita tunda memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk dialog, dan tadi putus ada suatu kesepahaman,” ucapnya.
Meski begitu, Kombes Pol Agoeng berharap putusan tersebut Yusuf Purwantoro tidak mengabaikan kewajibannya untuk mengembalikan uang korban A. Wijaya yang nilainya milliaran.
Yusuf Purwantoro harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan bersama secara tertulis dan bermaterai serta dilakukan di muka persidangan kode etik profesi tersebut.
“Yang dibutuhkan agar pelanggar ini melaksanakan kewajibannya, jangan hanya di atas kertas saja dan itu tadi sudah dijawab tegas oleh pelanggar bahwa dia siap melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan yang dibangun,” sebutnya.
Adapun nantinya jika pelanggar Yusuf Purwantoro tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dalam kesepakatan maka akan ada keputusan berikutnya.
“Tapi saya kira dia (Yusuf Purwantoro) akan penuhi itu. Kalau tidak kita lihat saja nanti keputusan selanjutnya. Lagi pula kan ada juga itu putusan perdata perihal ganti kerugian yang dimaksud. Di situ juga bisa mengikat yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dalam sidang itu juga, pelanggar Yusuf Purwantoro saat ditanyai Majelis Sidang Etik terkait keputusan sidang dengan lantang menyatakan menerima semua keputusan. Ia tak membantah dan menerima semua putusan yang dibacakan.
“Siap, saya terima putusan ini (demosi),” kata Yusuf Purwantoro di hadapan Majelis Sidang Etik. (Isak)