MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Iptu Yusuf Purwantoro kembali menjalani sidang kode etik profesi Polri di Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (1/3).
Hasilnya, Iptu Yusuf yang duduk sebagai pelanggar kode etik diberi sanksi demosi berdasarkan putusan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 ayat 1 huruf b serta Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ketua Majelis Etik, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, anggota Polri Yusuf Purwantoro didemosi atau dipindahtugaskan ke jabatan yang rendah dan fungsi yang rendah selama dua tahun.
“Serta menjatuhkan sanksi yang sifatnya bukan administratif berupa menyatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf di muka persidangan Komisi Etik Polri dan secara tertulis pada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Kombes Pol Agoeng.
Pemberian sanksi demosi terhadap pelanggar Yusuf Purwantoro tidak serta merta diputuskan. Namun, melalui beberapa pertimbangan, dimana Yusuf Purwantoro bersedia menyerahkan rumahnya kepada korban selaku pihak yang dirugikan dengan batas waktu dua Minggu kedepan apabila ia tidak bisa mengembalikan uang korban A. Wijaya senilai Rp1 miliar.
Selain itu, Agoeng menyampaikan ada surat dari satuannya dalam hal ini Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel yang menyatakan bahwa pelanggar masih layak jadi anggota Polri, serta pelanggar juga telah menjalani masa hukuman pidana perkara penipuan.