Apalagi, dengan adanya masalah ini, kondisi psikologi korban disebut sangat depresi. Saat ini si korban disebut tak bisa berkomunikasi dengan pihak luar.
“Saya berharap pelaku ini mendapat hukuman setimpal. Pertama dengan kode etik dan juga porses pidanya berjalan. Saya juga berharap supaya Kabid Propam Polda Sulsel komitmen dengan apa yang disampaikan pada saat menemui keluarga korban,” tegasnya.
Tak lupa, dalam kasus ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar juga disebut telah ambil bagian untuk mendampingi pemulihan kejiwaan korban.
Bahkan kata Amiruddin pihak Kementerian Sosial (Kemensos) secara langsung telah memberikan atensi untuk dilakukan pendampingan.
“Langsung dimonitor Kementerian Sosial Pusat, melalui perwakilan sudah menghubungi saya meminta informasi terkini korban,” sebutnya.
Amiruddin juga menyampaikan bahwa korban memang benar bekerja di rumah M sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) karena masalah ekonomi. Hanya saja kondisi ekonomi itulah yang kemudian di manfaatkan pelaku untuk memperdaya korban.
“Persoalan ekonomi itu yang di manfaatkan pelaku dengan iming-iming memberikan uang demi melancarkan aksinya bejatnya,” ucap Amiruddin. (Isak)