Mengingat Propam hanya bisa masuk dalam penanganan etik dan disiplinnya saja, maka proses hukum pidananya akan dilimpahkan ke pihak Direktorat Kriminal Umum.
“Nantinya kami akan limpahkan ke Krimum terkait pidananya. Fungsi kami penindakan internal, kode etik karena menyangkut etika bukan lagi disiplin kita tindak lanjuti. Sedangkan untuk pidana umumnya nanti dari krimum. Kemarin (Senin) juga ke TKP langsung bersama-sama dengan kami (Propam),” bebernya.
Salah satu bukti keseriusan Polda Sulsel menindak lanjuti kasus ini kata Agoeng adalah mendatangi keluarga korban.
“Kemarin saya bersama Dirpolairud mengunjungi kediaman keluarga atau kediaman orang tuanya. Saya ketemu dengan lawyernya. Intinya untuk memberikan rasa empati bahwa ini sudah di tangani (Polisi),” sebut Agoeng. (Isak)