Pelaku Pemalsuan Surat Kematian Isterinya Ditangkap Polisi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Salah seorang buronan alias DPO atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dimana pelaku inisal FI (38) membuat keterangan palsu jika istrinya telah meninggal dunia demi menikah lagi ditangkap Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara menerangkan pelaku FI adalah merupakan buronan Polres Luwu Utara. Ia ditangkap di sebuah indekos yang berada di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (1/3) dini hari bersama istri mudanya berinisial WA (19).

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan DPO FI dan WA, diperoleh informasi keberadaan tersangka di suatu rumah kost di Kabupaten Sidrap, selanjutnya anggota Resmob Polda Sulsel bersama anggota Resmob Polres Luwu Utara menuju tempat yang dimaksud untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut Dharma.

Usai diamankan, terduga pelaku disebut mengakui telah memalsukan surat kematian istrinya demi bisa menikah lagi. FI melakukan pemalsuan beberapa dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan kematian istrinya inisial DA.

“Kedua pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen data perkawinan dan atau perzinahan yang viral di media sosial,” terang dia.

  • Bagikan