Dalam kasus ini, Dharma menuturkan, pelaku pemalsuan surat yakni FI dan WA sebelumnya dilaporkan ke Polres Luwu Utara pada 17 Desember 2021 lalu. Mereka kemudian masuk sebagai DPO pada 24 Januari 2022.
Dari pengakuan FI kata Dharma, pernikahannya dengan WA dilakukan pada 21 November 2021 di Desa Subur, Kecamatan Sabbang, Selatan Kabupaten Luwu Utara (Lutra). Padahal FI masih berstatus suami sah dengan istrinya berinisial DA.
“FR telah menikah dengan DA selama 10 tahun dan belum bercerai. Keduanya tinggal di Maluku. Namun pada Juni 2021, FI meminta izin untuk pulang kampung ke Luwu Utara. Tetapi sampai kurun waktu 6 bulan FI tak kembali lagi,” bebernya.
“Istrinya (DA) kemudian mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah lagi dengan perempuan WA. Yang mana lelaki FI menikah dengan cara memalsukan surat kematian istrinya dan tanpa sepengetahuan DA memindahkan dari Maluku ke Luwu Utara,” sambung Dharma.
Atas perbuatannya FI disangka Pasal 279 KUHPidana tentang mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, dan atau Pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Saat ini pelaku telah diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu utara penyidikan lebih lanjut.(Isak).