WAJO, RAKYATSULSEL – Sinergitas dan kerja keras Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Wajo berbuah positif. Sebab, Daerah berjuluk Kota Sutera itu satu-satunya daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berada pada level 2 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode saat ini.
Itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Inmendagri yang berlaku 1 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022 ini menjelaskan tentang perpanjangan dan level PPKM di sejumlah wilayah, termasuk di Sulsel. Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, 23 kabupaten/kota berada pada PPKM level 3. Hanya Wajo yang berada pada PPKM level 2.
Bertahan pada PPKM Level 2 merupakan suatu keberhasilan bagi Wajo. Pada penerapan PPKM periode sebelumnya, hanya ada enam kabupaten/kota di Sulsel masuk Level 3, yakni Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang, dan Kota Makassar. Sementara, Wajo dan 17 kabupaten/kota lainnya berada pada level 2.