Hari Raya Nyepi, Kemenkumham Sulsel Usulkan 35 Narapidana Terima Remisi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, pihaknya telah mengusulkan  35 narapidana yang beragama Hindu untuk menerima remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi 2022.

Pengusulannya itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Poin pertimbangan pemberian remisi di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Jumlah WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulsel, tanggal 1 Maret 2022, yakni sebanyak 10.441 orang. Terdiri dari Narapidana 8.090 orang dan 2.351 Orang tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 WBP yang beragama Hindu.

Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Rutan Sidrap 13 orang, Lapas Parepare 6 orang, Rutan Soppeng 4 orang, Rutan Makale 3 orang, Rutan Sengkang 3 orang.

Kemudian, Lapas Makassar 2 orang, Lapas Perempuan Sungguminasa 2 orang, Rutan Masamba 1 orang dan Rutan Pinrang sebanyak 1 orang.

Menurut Edi, mereka yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 5 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 28 orang dan pengurangan 1 bulan 15 hari sejumlah 2 orang.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri. Kemudian menyadari kesalahannya, dan menaati aturan.

“Sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat,” tukas Harun. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version