Optimalkan Pajak dan Retribusi, Patudangi Azis: Bayar Retribusi Minta Karcis

  • Bagikan

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL – Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah pun memberikan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah, serta memberikan diskresi dalam penetapan tarifnya.

Adapun pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Sementara itu, retribusi daerah terbagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Retribusi jasa umum yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pemkab dan DPRD Bulukumba saat tengah memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Salah satu yang dilakukan adalah mencegah kebocoran.

Wakil Ketua DPRD Bulukumba, H Patudangi Azis, mengatakan pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat juga akan dikembalikan ke masyarakat.

Didepan masyarakat desa Padangloang, kecamatan Ujungloe, pimpinan DPRD Bulukumba dari Fraksi Gerindra, Patudangi Azis, meminta masyarakat membantu Pemda dengan membayar pajak dan retribusi.

Terkait dengan pajak dan retribusi daerah ini, Patudangi Azis, mengingatkan masyarakat agar setiap kali membayar pajak atau retribusi harus meminta karcis. Jangan bayar pajak atau retribusi kalau tidak pakai karcis.(sal)

  • Bagikan

Exit mobile version