Penundaan Pemilu Masih Digoreng-goreng

  • Bagikan

Tak itu saja, ia menegaskan, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024. Penundaan Pemilu bisa dilakukan, jika keadaan memang terpaksa.

“Tentu kita mengajak semua pihak, untuk tetap menggelar Pemilu. Misalnya ada perang, bencana alam yang luar biasa terjadi,” kata Surya Paloh.

Sedangkan, Ketua Bappilu Demokrat Sulsel, Selle KS menegaskan bahwa sesuai pesan dan amanah Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menolak usulan penundaan Pemilu 2024 yang menuai polemik belakangan ini.

“Secara tegas pak Ketum AHY menilai usulan tersebut tak logis karena tak sesuai dengan konstitusi yang sudah diatur dalam UUD 1945,” katanya mengutip.

Ada yang menginginkan, ada yang menyuarakan sebaiknya pemilu diundur waktunya. Menurut saya, ini pernyataan yang tidak logis. Apa dasarnya?

“Yang jelas itu tidak sesuai dengan konstitusi kita, bahwa ada masa kepemimpinan yang harus dipatuhi bersama,” jelas Selle bahwa ini pesan pak ketum AHY.

Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Agustina Andi Kambo mengatakan adanya wacana perpanjangan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI dan DPD melalui penundaan Pemilu 2024, diperkirakan akan sulit terjadi.

“Secara pribadi saya, tidak akan mungkin, karena akan melewati proses panjang, harus amandemen atau perubahan Undang-undang Dasar 1945. Itu dilakukan melalui perbincangan di parlemen tidak bisa selesai dalam waktu satu dua hari,” kata Agustina saat diskusi virtual Kopi Kita difasilitasi KPU Makassar.

Dirinya menjelaskan, sulitnya terwujud karena ada proses panjangan yang harus dijalani terutama proses amandemen pasal 37 UUD 1945 sebagai dasar negara dan tentunya kata dia membutuhkan waktu maupun penyampaian saran serta masukan dari berbagai pihak terkait termasuk keterwakilan partai politik di parlemen serta masyarakat.

“Penundaan Pemilu tidak mudah diformulasikan bagi kelompok tertentu yang punya kepentingan beserta oligarki penguasa yang saat ini sedang berjalan dalam memperpanjang masa jabatannya. Sifatnya akan merubah konstitusi landasan Undang-undang Dasar,” ujarnya.

Selain itu, apa urgensi pembenaran penundaan Pemilu yang datang secara tiba-tiba. Apakah betul alasan itu murni datang dari masyarakat, atau datang hanya dari segelintir orang maupun kepentingan para elitis sehingga dibuat agenda setting untuk tujuan memperpanjang masa jabatan.

  • Bagikan

Exit mobile version