“Sejauh ini, belum ada gejolak maupun masukan murni dari masyarakat terkait wacana itu, kecuali di mobilisasi atau diarahkan kelompok tertentu untuk mendorong wacana tersebut dilanjutkan. Karena, parlemen sejatinya adalah bagian dari representasi hubungan negara dengan masyarakatnya,” tuturnya.
“Kita berharap, tidak terjadi perubahan amandemen UUD 1945. Kita merasa dengan dua kali sudah cukup, kalau sampai tiga kali, apa bedanya dengan dominasi Parpol. Isu ini dihadirkan segelintir orang bertahan memperpanjangan masa jabatan, tetapi tentunya agak sulit dimungkinkan,” lanjutnya.
Penundaan Pemilu, kata dia, akan merugikan sejumlah pihak terutama penyelenggara Pemilu bersama pemerintah maupun DPR RI yang sudah menetapkan jadwalnya pada tahun 2024. Kalaupun itu dipaksakan penundaan, KPU, Bawaslu, DKPP, harus duduk bersama jangan sampai terjadi perbedaan pendapat.
Kalau pemerintah mengintervensi menunda bersama parlemen, maka KPU, bukan lagi lembaga independen. Karena, kewenangan KPU sebagai lembaga independen menentukan layak, atau tidaknya penundaan itu didasari banyak persoalan.
“Serahkan kepada penyelenggara sehingga proses Pemilu bisa berjalan dengan baik, bermartabat dan berintegritas serta dijaga dengan baik. Tidak boleh ada unsur kepentingan suka atau tidak suka, tapi bagaimana untuk kebaikan bersama,” paparnya. (*)