AKBP M Jadi Tersangka Kasus Asusila Terhadap PRTnya

  • Bagikan

Begitu juga dengan proses hukumnya, menurut Onny semuanya akan di percepat. Baik itu dari Propam Polda maupun pihaknya sendiri.

“Tergantung siapa (selesai duluan) intinya kita percepat terus. Bisa etik duluan, bisa krimum, tergantung,” bebernya.

Terpisah, kuasa hukum korban (IS), Amiruddin Lili menyampaikan apresiasinya terhadap penyidik Polda Sulsel yang begitu cepat melakukan proses hukum terhadap kasus yang menimpah kliennya itu.

“Ini perlu diapresiasi. Hanya berapa hari kerja itupun banyak libur tapi prosesnya cepat,” kata Amiruddin melalui WhatsApp.

Saat gelar perkara, IS disebut ikut dihadirkan, hanya saja saat pemeriksaan di ruangan Penyidik Krimum Polda Sulsel, IS hanya diperiksa sebentar.

“Jadi pada saat keterangan korban dianggap sudah cukup ia diminta untuk keluarkan dari ruangan,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi terkait kondisi korban saat ini, Amiruddin mengatakan IS masih berada di rumah pamannya. Belum berada dipindahkan ke Rumah Aman milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.

  • Bagikan

Exit mobile version