AKBP M Jadi Tersangka Kasus Asusila Terhadap PRTnya

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Status AKBP M terduga pelaku kekerasan seksual terhadap Pembantu Rumah Tangganya (PRT) sendiri yang masih berusia 13 tahun kini naik menjadi tersangka.

Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (4/3).

Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho pada Harian Rakyat Sulsel mengatakan, gelar perkara di gelar dari siang hari dan baru selesai sekira pukul 17.00 Wita. Hasilnya pun disepakati AKBP M terbukti bersalah berdasarkan barang bukti yang ada.

“Sudah (tersangka AKBP M),” kata Kombes Pol Onny.

Hanya saja, kata Onny, proses hukumnya masih sementara berjalan di Bidang Propam Polda Sulsel sehingga pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AKBP M.

Ia juga menegaskan penuntasan kasus yang tidak terpuji ini pihaknya sangat serius. Segala proses hukumnya akan dipercepat apalagi jika penyidik telah merampungkan semua alat bukti yang dibutuhkan.

“Untuk sementara penahannya masih di Propam Polda. Tapi dari ini (gelar perkara) kami akan kebut pemeriksaan tersangka,” ujarnya.

“Kalau sudah habis (masa penahannya) dari pihak Propam, maka langsung kami tahan disini (Krimum),” tambahnya.

  • Bagikan

Exit mobile version