MAROS, RAKYATSULSEL – Unit Jatanras Polres Maros mengamankan 6 pelaku pencurian tiang telkom, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil Daihatsu Grandmax, 22 batang tiang telkom, dan 1 lembar rompi proyek.
Kapolres Maros AKBP Fatur Rahman kepada wartawan mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku berkamuflase, menyamar sebagai petugas telkom untuk mengelabui masyarakat.
“Dalam menjalankan aksinya pelaku ini berkamuflase sebagai petugas telkom menggunakan rompi proyek. Jadi masyarakat yang melihat mereka saat beraksi sama sekali tidak curiga,” ungkap fatur.
Lebih lanjut, Fatur mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya di siang hari. Mereka berkeliling menggunakan mobil rental mencari tiang telkom di lokasi yang sepi.
“Para pelaku ini menggunakan mobil rental saat menjalankan aksinya. Mereka mengambil tiang-tiang telkom yang masih berfungsi di lokasi yang sepi,” ujarnya.
Pelaku diketahui menjalankan aksinya di Parepare, Barru, Pangkep dan Maros. Khusus di Kabupaten Maros, pelaku melakukan aksi pencurian tiang telkom di sepanjang Jalan Tamarunang dan Bajimangai Kecamatan Mandai.
Adapun para pelaku sendiri yakni JM (37 tahun), AS (23 tahun), IS (27 tahun), SM (30 tahun), WS (23), dan FR (23 tahun). Semua pelaku merupakan warga Kota Makassar.
Meski telah mengamankan 6 orang pelaku, namun Unit Jatanras Polres Maros masih mencari 2 pelaku lainnya yang masih buron.
Atas perbutannya tersebut, para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)