Fungsi pengawasan menjadi salah satu tugas wakil gubernur Dalam Pasal 66 UU Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa wakil gubernur perlu memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah.
“Nah kalau tidak ada wakil maka dipastikan kerja-kerja Guberur akan berat ke depan,” jelasnya.
Sebagai mitra di DPRD Sulsel, Sri Rahmi menduga Andi Sudirman terkesan menginginkan agar tak ada wakil yang mendampingi dirinya ke depan.
“Ada kesan Pak Sudirman tidak menginginkan adanya wakil gubernur,” imbuh Sri Rahmi.
Alasanya, tidak ada upaya proaktif dari Andi Sudirman kepada partai pengusungnya yaitu PDI Perjuangan, PKS, dan PAN untuk membahas hal ini. Sementara batas waktu pelantikan dirinya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan defenitif berakhir pada Sabtu, 5 Maret 2022, pekan ini.
“Kalau lewat dari tanggal itu, praktis kursi wakil akan kosong,” ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel itu.
Jika itu yang terjadi, maka pemerintahan di Sulawesi Selatan menjadi tidak seimbang. Karena hanya dipimpin satu orang saja hingga 18 bulan ke depan.
“Terjadi ketimpamhan dalam roda pemerintahan. Tidak mungkin sekretaris daerah melulu yang dilibatkan. Sedangkan posisi wagub paling krusial bila gubernur berhalangan hadir,” jelasnya.
Ketua PAN Sulsel, Ashabul Kahfi mengaku belum mendapatkan informasi mengenai waktu pelantikan. Dia mengaku tidak kecewa bila akhirnya Andi Sudirman menjadi gubernur tanpa pendamping.
“Mau kecewa kepada siapa? Kami mengikuti proses perundang-undangan. Doakan saja semoga Andi Sudirman selalu tetap sehat menjalankan roda pemerintahan dan membawah Sulsel semakin maju,” singkatnya.