MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Salah seorang warga BTN KNPI, Kecamatan Biringkanaya, Makassar inisial FA (35 tahun) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian berhasil diamankan Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Jumat dini hari (4/3/2022).
Penangkapan itu dibenarkan Panit 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur. Dimana terduga pelaku diamankan usai timnya mendapat informasi terkait keberadaan FA yang sedang berada di salah satu wisma di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
“Anggota menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan FA yang sedang berada didalam kamar wisma. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel,” sebut Abdillah melalui keterangan tertulisnya.
Abdillah menjelaskan, tindak pidana pencurian ini bermula saat terduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara melompati pagar depan rumah, Sabtu 26 Februari 2022.
“Kemudian FA masuk kedalam kamar dan berhasil mengambil barang berharga yang berada didalam lemari berupa emas dalam bentuk gelang, cincin, juga kalung seberat 62 gram serta uang tunai.
“Uang sebesar Rp 10 juta. Setelah mengambil barang terduga pelaku ini keluar dari rumah korban melalui pintu depan,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, FA mengakui perbuatannya. Ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban yang berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kota Palopo.
“Hasil curian itu seperti perhiasan emas digadaikan pelaku di pegadaian, dan hasil dari emas yang digadaikan digunakan untuk membeli sepeda motor juga handphone,” kata Abdillah.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya, satu unit sepeda motor warna hitam beserta surat-suratnya, satu paspor milik korban, kertas pegadaian dengan nominal Rp 16 juta, juga dua bua handphone.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Palopo untuk penyidikan lebih lanjut. (Cr3)