Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, AKBP M Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Oknum Polisi, AKBP M yang terlibat kasus pelecehan seksual terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) berusia 13 tahun terancam pidana hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, AKBP M sendiri sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel.

Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan, tersangka AKBP M dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasalnya yang disangkakan terkait hasil laporan Polisi mengarah pada persetubuhan pada anak dan pembuatan cabul dan kekerasan terhadap anak dengan perbuatannya berlanjut,” kata Kombes Pol Onny, Minggu (6/3).

Menurut Perwira Tiga Bunga itu, AKBP M dikenakan pasal 82 usai dilakukan gelar perkara, Jumat 4 Maret 2022 lalu. Hasilnya penyelidikan disepakati bahwa AKBP M terbukti bersalah berdasarkan barang bukti yang ada.

“Setelah gelar perkara, sekarang kita tahan,” bebernya.

Terpisah, Kuasa Hukum Korban, Amiruddin Lili sempat membeberkan dari keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya terdapat pengakuan baru korban inisial IS.

Ia mengaku tidak menerima upah selama tujuh bulan bekerja atau sebelum melayani nafsu bejat oknum perwira Polisi itu. Bahkan, Amiruddin menduga selain IS dalam kasus ini ada korban lainnya. Pasalnya, selain berbagai ancaman yang didapatkan korban salah satunya pengakuan akan adanya korban selain dirinya.

“Itu dari pengakuan pelaku sendiri kepada IS. Dia bilang kepada IS, jangan mi banyak bertingkah karena sebelumya teman kamu juga sudah seperti ini. Dia sebut mi namanya dan perlihatkan fotonya kepada korban,” beber Amir.

Pengakuan pelaku adanya korban lain semakin membuat IS terpuruk. Sebab, korban sebelumnya seakan dijadikan tameng dan mempertegas IS agar tidak macam-macam karena diduga korban sebelumnya tidak bisa berbuat apa-apa sehingga semakin mempermulus aksi oknum Polisi itu. (Isak).

  • Bagikan

Exit mobile version