Amran Mahmud melanjutkan seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, saat ini desa tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan pemerintah. Namun, lebih dari itu mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya.
Konsekuensi dari hal itu, lanjut Amran Mahmud, desa diberikan dana yang cukup besar untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.
Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa harus mampu dimanfaatkan sebagai stimulan bagi pemerintah desa dan warga masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat desa, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dengan adanya undang-undang desa, desa memiliki potensi cukup besar di dalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri, maju, dan sejahtera. Menuju desa yang mandiri, maju, dan sejahtera tentu tidaklah mudah. Oleh karena itu, pengembangan desa memerlukan dukungan semua pihak termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Amran Mahmud menitipkan lima pesan kepada para anggota BPD yang baru saja dilantik.
Pertama, bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas. Ini mengingat tuntutan serta harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan, sejak hari ini hingga enam tahun ke depan, diamanatkan sekaligus sangat tergantung pada kinerja BPD bersama pemerintah desa.
Kedua, sebagai unsur pemerintahan desa, BPD dan kepala desa merupakan mitra. Untuk itu harus dapat membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan tetap terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa.