“Kami akan koordinasikan karena ini pemantauannya di pasar tradisional masih sulit. Sementara di tokoh ritel itu kuotanya terbatas. Maksudnya itu stoknya kadang dua sampai tiga dus saja dalam per pekan,” ungkapnya.
Ketua Satgas Pangan Polda Sulsel Komisaris Indra Waspada Yudha mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran hukum terkait masalah minyak goreng di Sulsel.
“Kami telusuri sudah sesuai jalurnya. Barang tiba kemudian didistribusikan ke pengecer. Sudah sesuai, malah kalau minyak goreng curah di pasar itu banyak sekali,” ujar Indra.
Kasus minyak goreng yang ada di Sulsel disebut hanya satu, itupun masalah penyaluran yang disalurkan ke industri padahal seharusnya diberikan pada masyarakat.
Pada intinya, kata dia, Satgas Pangan Polda Sulsel juga terus melakukan pengawalan. Apalagi kewenangan pihaknya terletak pada penegakan hukum.
“Kami satgas pangan terkait masalah kebijakan hukum. Apabila ditemukan adanya seperti penimbunan ataupun penyelewengan minyak goreng itu akan kami tindak. Tapi sampai saat ini belum ditemukan adanya penimbunan,” imbuh
Kepala Sub Direkturt Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel itu. Dia mengaku telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Provinsi Sulsel membahas masalah minyak goreng yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
“Kemarin sudah RDP dengan Komisi B DPRD Provinsi, bersama dengan Pemprov juga dengan rekan-rekan distributor maupun ritel menyatakan bahwa stok minyak goreng di Sulsel sebenarnya cukup, tidak ada kelangkaan. Cuman mungkin memang ada panic buying,” kuncinya.