Pemuda Ini Nekat Mencuri Demi Bermain Cinta

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL – Kepolisian Sektor Ujung Kota Parepare mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu kios warga, pada selasa 1 Maret 2022 di Jalan Abd Kadir Kelurahan Labukkang Kecamatan Ujung Kota Parepare.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Ujung AKP M Anwar. Ia mengemukakan, pelaku masuk ke dalam rumah kios jualan korban dengan cara mencungkil dinding seng di atas kios dengan menggunakan obeng.

Kemudian pelaku masuk ke dalam kios tersebut mengambil sejumlah rokok berbagai merek, dan membawa celengan kaleng yang berisi uang Sejumlah Rp 1 juta 400 ribu.

“Ini dilaporkan oleh korban atas nama M Idul. Ia melapor pada hari selasa sekitar jam 13.00 siang. Setelah kami terima laporan kami tim buser melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Dan dari hasil pengembangan penyelidikan, tentunya koordinasi dengan korban, maka indikasi mengarah kepada seseorang yang dicurigai,”ungkap AKP M Anwar kepada sejumlah awak media.

Setelah mendapatkan informasi yang diduga sebagai pelaku lanjutnya, hingga dilakukan pencarian dan berhasil menemukan tersangka di dalam sebuah rumah kost milik temannya di jalan Andi Cammi tanpa melakukan perlawanan.

“Dari hasil pengembangan tersebut, berhasil melakukan penangkapan kepada terduga sebagai pelaku yaitu atas nama Abd Kadir Jalani. Dan berhasil diamankan berbagai macam rokok dan juga celengan,”bebernya.

Saat diinterogasi pihak kepolisian, pelaku mengaku bahwa uang isi celengan yang dicurinya digunakan untuk berkencan dengan wanita sebanyak dua kali di rumah kos milik temannya, di Jalan Andi Cammi.

“Uang isi celengan saya pakai untuk main dengan perempuan sebanyak dua kali, di kos. Rokok ada sudah saya jual 1 bungkus ada juga saya pakai bersama teman saya,”ujar pelaku saat diiterogasi.

Dari perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Yanti)

  • Bagikan

Exit mobile version