“Kalau kita menyalahi aturan kan harusnya dari awal kita ada penyegelan atau penahanan atau pemberhentian operasi sementara,” ucapnya.
“Minggu lalu saya pembuatan BAP di kantor perdagangan. Cuman dari awal kita tidak menyalahi cuman semacam klarifikasi di dinas perdagangan saja. Itu kesalahan informasi saja. Ini pres rilis yang diterima dari mabes keliru,” sambungnya.
Menurut Donatur, dalam penyaluran ke industri pun sebenarnya tak ada masalah sebab industri juga harus tetap berjalan. Namun meski begitu PT Smart dinilai masih tetap memprioritaskan masyarakat umum.
“Tidak ada masalah karena industri juga butuh kalau satu kapal untuk masyarakat semua industri mati. Intinya kita mau jalankan keduanya dalam artian masyarakat tetap di prioritaskan. Itu juga saya jelaskan kemarin ke industri 200 ton ke masyarakat itu 1.100 ton tapi tidak ada batasan kalau kami itu ke industri salah,” jelasnya.
Namun saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana terkait penanganan kasus ini ternyata berbeda. Ia mengatakan penanganan kasus minyak goreng curah ini sudah berada di Mabes Polri dan sementara berproses.
“Proses kasusnya sudah ditangani pusat (Mabes) sehingga semua dilimpahkan ke pusat untuk penanganan penyidikannya. Kami menunggu hasil informasi oleh satgas pangan pusar,” ujar dia.
Adanya kasus ini diakuinya Satgas Penangan berkerja sama dengan Dinas Perdagangan provinsi terus melakukan pengembangan adanya keterlibatan kartel minyak lain yang terbukti melakukan penimbunan.
“Tetap dimonitor. Ini saja harga minyak dan kebutuhan pokok lainnya ada yang meningkat apalagi dalam waktu dekat akan memasuki bulan Ramadhan sehingga ini satu upaya menahan lonjakan di bulan suci itu,” sebutnya. (Isak)