Sertifikat Tanah untuk Pelaku UMKM, Bupati Wajo Puji Kolaborasi BPN/ATR dan Disperindagkop

  • Bagikan

Sertifikat ini, kata Amran Mahmud, bisa membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha. Sebab, selain jadi bukti kepemilikan hak atas tanah, juga bisa digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman modal dari perbankan, pegadaian, maupun penyedia jasa keuangan lainnya.

“Selain itu, keberadaan sertifikat gratis ini menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah kita sehingga bisa menghindarkan kita dari terjadinya sengketa tanah,” ucapnya.

Amran Mahmud berharap masyarakat bisa memanfaatkan sertifikat ini dengan baik. “Tetap maksimalkan usaha yang kita miliki, kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, serta senantiasa mengharap rida dan rahmat dari Allah subhanahu wa taala,” ujarnya.

Sementara, Camat Pammana, Junistari Rasyid, menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemkab Wajo berkoordinasi dengan BPN/ATR Wajo sehingga Desa Lapaukke bisa mendapatkan bantuan sertifikat gratis untuk UMKM.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Perindagkop dan UMKM Wajo, Ambo Mai, Camat Pammana, Junisatri Rasyid, bersama kapolsek, danramil, dan kepala desa setempat bersama jajaran, serta penerima sertifikat. (*)

 

  • Bagikan

Exit mobile version