BULUKUMBA, RAKYATSULSEL – Warga kelurahan Jalanjang dan kelurahan Matekko, meminta pertanggung jawaban terhadap limbah buangan tambak udang intensif dikecamatan Gantarang.
Mereka menuding dua perusahaan tambak udang di Bulukumba, yakni PT Gossen Global Aquatic (GGA) dan CV Mattoanging, telah melakukan pencemaran laut yang berakibat rumput laut disekitar perusahaan tersebut mengalami kegagalan.
Protes petani rumput laut dikelurahan Jalanjang dan kelurahan Matekko, dikecamatan Gantarang, sudah dilayangkan ke DPRD Bulukumba. Mereka meminta, agar kedua perusahaan yang mengelola tambak intensif ditutup.
Bagaimana sikap anggota DPRD Bulukumba terhadap tuntutan warga? anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi Golkar, Aminah Amir, mengatakan tambak udang tersebut tidak bisa ditutup bila tidak ada kajian.
Anggota DPRD Bulukumba dari daerah pemilihan kecamatan Gantarang-Kindang, Andi Ahyar, mengatakan kewenangan penutupan tambak udang adalah Pemda. DPRD hanya merekomendasikan saat menerima aspirasi petani rumput laut
Anggota DPRD Bulukumba dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Ahyar, mengaku memahami keinginan warga Jalanjang. “Kalau mau ditutup, maka, harus punya dasar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulukumba, Alfian, mengatakan izin pengelolaan tambak merupakan kewenangan Provinsi. Fungsi kami hanya pengawasan.
Alfian menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang ada, perusahaan tambak udang wajib menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan secara berkala setiap 6 bulan. (SAL)