Kejati Sulsel dan Pupuk Kaltim Jalin Kerjasama Distribusi Pupuk Bersubsidi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Perusahan PT. Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) jalin kerjasama pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Itu, sebagai tindaklanjut pengamanan penyaluran pupuk bagi petani sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan Nota kesepahaman ditandatangani Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi, bersama Kepala Kejati Sulsel Raden Febrytriyanto di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (9/3).

Direktur PT. Pupuk Kaltim, Rahmad Pribadi mengatakan kerjasama ini merupakan kesinambungan upaya PKT dalam memperkuat pengamanan distribusi pupuk bersubsidi dengan tujuan agar sampai ke petani yang berhak menerima.

Hal ini dilakukan, kata dia, mengingat ketersediaan pasokan pupuk bersubsidi diatur oleh pemerintah, sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) di tiap daerah.

Kerjasama ini juga upaya PKT memastikan distribusi pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan dilakukan tepat sasaran sesuai prinsip 6T, sekaligus menekan potensi penyelewengan agar pupuk tersalurkan kepada petani yang berhak menerima.

Apalagi, ketersediaan pupuk yang mencukupi menjadi salah satu faktor penentu tercapainya ketahanan pangan nasional, sehingga PKT sebagai anak usaha BUMN wajib memastikan hal tersebut dengan penyaluran yang tepat sasaran sesuai alokasi pemerintah.

“Adanya pengawasan oleh Kejaksaan, diharap makin memperkuat langkah penegakan hukum untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi ke petani,” kata Rahmad.

  • Bagikan