Lima dari Sepuluh Orang Tersangka RSKD Fatimah Diterbangkan dari Jakarta

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Siti Fatimah milik Provinsi Sulsel tahun anggaran 2016.

Mereka yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini masing-masing Dr. Leo Prawiro Diharjo selaku mantan Direktur RSKD Ibu dan Anak Fatimah Provinsi Sulsel sekaligus bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rahmat Ramadhan selaku Direktur PT. Sangia Perdana, Abdullah selaku Direktur PT. Lasono Nan Utama.

Kemudian, Helmi Rahmadi selaku Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya, Lukmanul Hakim Tarigan selaku Manajer Operasional PT. Mentari Alkesindo Jaya, Suryadin Munansyah alias Bonar selaku staf teknis PT. Mentari Alkesindo Jaya serta Fajar, Alamsyah, Urgamawan dan Mardin selaku Tim Kelompok Kerja (Pokja) Provinsi Sulsel.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan dari 10 orang yang diamankan, 5 diantaranya ditangkap di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Penangkapan itu juga berdasarkan hasil koordinasi Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lima orang itu diantaranya Rahmat Ramadhan, Abdullah, Helmi Rahmadi, Lukmanul Hakim Tarigan dan Suryadin Munansyah. Kelima orang ini juga diduga terlibat dalam korupsi RS Fatimah yang merugikan negara sebanyak Rp 9,3 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI.

“Setelah kami koordinasi dengan rekan-rekan di KPK, kami pastikan ke lima tersangka ini (terlibat). Dari 10 orang tersangka, 5 orang diantaranya domisili Jakarta. Kami amankan beberapa hari yang lalu, nantinya Kita akan lanjutkan ke proses penyidikan,” kata Kombes Pol Widoni pada wartawan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (10/3/2022).

Adanya penetapan tersangka disebut akan jadi babak baru bagi penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi RSKD Siti Fatimah ini. Sebab disinyalir masih ada orang-orang yang berperan dalam kasus ini yang menyebabkan tinbulnya kerugian negara dari pelaksanaan kegiatan pengadaan kesehatan ini.

“Nanti di dalam proses penyidikan itu kan bisa berkembang dari tersangka ini. Arahnya kemana nanti kita lihat yang pasti dari 10 tersangka ini yang mendasari terjadinya kerugian negara,” ungkapnya.

“Bisa jadi bertambah tersangkanya tergantung hasil penyidikan itu bisa berkembang,” Widoni menambahkan.

Sebelum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel sempat memeriksa sekitar 30 orang lebih, namun statusnya masih sebatas saksi. Termasuk mantan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang.

Bukan hanya Agus, beberapa mantan pejabat Provinsi Sulsel juga telah dimintai keterangan. Mereka diperiksa untuk menyelidiki terkait dugaan tindak pidana Korupsi Mark Up anggaran pengadaan Alkes RSKD Siti Fatimah dengan total pagu anggaran sebesar Rp20 miliar. (Cr3)

  • Bagikan