Soal Pungli di Lapas Takalar, Kanwil Kemenkum HAM Sulsel Diduga Masuk Angin

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL – Pungutan Liar (Pungli) sewa kamar di Lapas Kelas llB Takalar yang diduga melibatkan warga binaan dan Kepala Lapas (Kalapas), Rasbil nampaknya mendapat pembelaan dari pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sulawesi Selatan.

Meski ada salah seorang warga binaan yang mengakui pungli sewa kamar Rp2 juta perbulan untuk 30 warga binaan di Lapas Takalar, namun Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham HAM Sulsel, Suprapto, membantah adanya pungutan liar terhadap penggunaan kamar di Lapas yang melibatkan Kalapas Takalar, Rasbil.

Suprapto mengatakan, berdasarkan laporan dari tim Kanwil Kemenkum HAM yang dipimpin oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Abdul Wahid dan hasil keterangan yang telah dikumpulkan oleh tim tersebut saat melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan dan Kalapas Takalar tidak ditemukan adanya dugaan pungli tersebut.

“Jadi, pengakuan warga binaan tidak pernah mendengar dan melihat adanya jual beli kamar atau fasilitas lain di Lapas Takalar,” kata Suprapto. (Ady)

  • Bagikan