Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Rs Fatimah Ternyata Belum Ditahan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Lima dari sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Siti Fatimah Provinsi Sulsel TA 2016 ternyata belum ditahan.

Di mana saat ini yang ditahan dalam rumah tahanan (Rutan) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan hanya lima orang saja. Sisanya masih bebas di luar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Selasa (15/3). “Masih 5 (yang ditahan),” kata Kompol Fadli.

Fadli mengatakan, lima orang yang  belum ditahan di Rutan Polda itu bukan karena penangguhan penahanan namun atas penilaian penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sendiri.

Saat ditanya siapa saja yang sudah ditahan, Fadli enggan membeberkan. Namun diduga, mereka yang ditahan saat ini adalah lima orang yang diamankan di Jakarta diantaranya Rahmat Ramadhan, Abdullah, Helmi Rahmadi, Lukmanul Hakim Tarigan dan Suryadin Munansyah.

“Tidak ada penangguhan. Penilaian penyidik,” paparnya.

Kasus yang merugikan negara sebesar Rp9,3 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI ini juga disebut terus berproses. Jadwalnya, besok Rabu (16/3), Tim Kelompok Kerja (Pokja) Provinsi Sulsel akan diperiksa.

Dalam kasus ini 10 orang yang ditetapkan tersangka masing-masing dr Leo Prawiro Diharjo selaku PA/PPK, Rahmat Ramdhan selaku Direktur PT Sangia Perdana, Abdullah selaku Direktur Lasono Nan Utama, Helmi Rahmadi selaku Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, Lukmanul Halum Tarigan selaku Manager Operasional PT Mentaru Alkesindo Jaya.

Kemudian Suryadi Munansyah Alias Bonar selaku Staf Tekhnis PT Mentari Alkesindo Jaya, Muhammad Fajar, Alamsyah, Urgamawan, dan Mardin selaku Pokja 1 Pemprov Sulsel.

Penetapan tersangka sendiri merujuk pada pemeriksaan saksi sekitar 30 orang lebih. Termasuk mantan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang. Mereka diperiksa untuk menyelidiki terkait dugaan tindak pidana Korupsi Mark Up anggaran pengadaan Alkes RSKD Siti Fatimah degan total pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar. (Isak)

  • Bagikan