Launching Rumah RJ di Takalar, Jaksa Agung: Ini Bukti Keseriusan Membangun Hukum di Indonesia

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL – Jaksa Agung, Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., launching Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan
melalui virtual yang diikuti 9 Kejati dan 30 Kajari di Indonesia, Rabu (16/03/2022).

Launching Rumah Restorative Justice dihadiri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto; Kejari Takalar, Salahuddin; Sekda Takalar, H. Muhammad Hasbi; Kapolres Takalar, AKBP Gotam; Dandim 1426 Takalar, Letkol Czi Catur Witanto; Kepala Inspektorat, Kadis PMD dan Sosial, Camat Marbo, Kepala Desa Se Kecamatan Marbo, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Jaksa Agung RI, Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terkait dalam kegiatan yang telah bekerja dengan penuh semangat.

“Kehadiran Rumah Restorative Justice (RJ) merupakan sebuah prestasi yang patut kita apresiasi. Ini juga salah satu bukti keseriusan dalam membangun hukum di Indonesia yang diatur dalam rencana pembangunan jangka menengah 2020-2024”.

“Di mana arah kebijakan dan strategi nasional perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang berkaitan dengan penerapan keadilan. Salah satu hal yang menjadi perbedaan di dalam penyelesaian perkara ini adalah, adanya keadaan kembali kepada sebelum terjadinya tidak harmonis menjadi harmonis,” ujarnya.

”Rumah Restorative Justice merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman untuk mencarikan solusi dari permasalahan tersebut. Sehingga bisa menjaga kedamaian dan menjalin harmonisasi. Karena itu saya Jaksa Agung RI dalam kesempatan ini memberikan nama ruang tersebut dengan Rumah Justice (RJ),” ungkap H. Sanitiar Burhanuddin.

Dirinya juga menambahkan, bahwa Rumah Restorative Justice ini bagian dari upaya  mengangkat nilai-nilai kearifan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum di wilayah Republik Indonesia, serta untuk menghidupkan kembali peran serta para tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan.

“Di samping itu pembentukan rumah Restorative Justice menjadi suatu terobosan yang tepat, sebagai sarana penyelesaian perkara tanpa melalui persidangan, sebagai solusi alternatif pemecahan masalah dalam penegakan hukum di Indonesia,” jelasnya. (TIR)

  • Bagikan