Legislator Minta Pemda Berlakukan Zona Pergudangan

  • Bagikan

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL – Gudang dalam kota Bulukumba mulai marak. Meski tidak ada izin pendirian gudang secara langsung, namun, sejumlah rumah toko (ruko) kini dijadikan sebagai gudang.

Pemerintah daerah (Pemda) Bulukumba, melakukan evaluasi terhadap keberadaan ruko yang dijadikan sebagai gudang. Maraknya ruko dijadikan sebagai gudang bisa dilihat dengan adanya bongkar muat barang.

Anggota DPRD Bulukumba, Zuklifle Saiye, mengatakan Ruko yang dijadikan sebagai gudang tidak sesuai dengan RTRW. Wilayah pergudangan sudah diatur dalam Perda.

Lokasi pergudangan sudah ditentukan yakni diwilayah Taccorong dan di kelurahan Jalanjang, kecamatan Gantarang. Pemda seharusnya melakukan evaluasi terhadap sejumlah ruko yang dialih fungsikan menjadi gudang.

Anggota DPRD Bulukumba dari PDIP, Zulkiflie Saiye, meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban. Ruko yang dialih fungsikan menjadi gudang melanggar aturan.

Dinas Perizinan juga sebaiknya mencabut izin usaha yag terbukti melakukan alih fungsi ruko menjadi gudang. Kepala Dinas Sat Pol PP Bulukumba, Khaerul Nurdin, kepada wartawan mengaku akan mengagendakan penertiban terhadap ruko yang dialih fungsikan menjadi gudang. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version