Temuan Walhi Sulsel: Reklamasi PT Vale Diduga Bermasalah

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – PT Vale diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas eksploitasi tambang nikel di Kabupaten Luwu Timur.

Perusahaan asal Brazil itu diduga belum melaksanakan tanggung jawabnya dalam perbaikan kerusakan atau reklamasi pascatambang di lahan lokasi penambangan.

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, dari catatan hasil investigasi dan pemantauan langsung di lokasi tambang periode Januari-Maret tahun 2022, pihaknya menemukan ketidaksesuaian data dengan yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Beberapa temuan itu, kata Amin, yakni di blok Sorowako dan blok Pongkeru, Luwu Timur. Aktivis Walhi menemukan pengelolaan lingkungan pascatambang PT Vale belum dipulihkan sebagaimana yang dimandatkan oleh undang-undang terutama terkait dengan reklamasi dan penghijauan kembali area bekas galian tambang.

Kegiatan penghijauan PT Vale, kata Amin, terkesan formalitas atau hanya untuk menunjukan pada pemerintah bahwa perusahaan itu menerapkan sistem pemulihan lingkungan yang tepat atau yang benar.

“Tapi fakta yang kami temukan, kegiatan penghijauan itu tidak bermakna karena tidak mengembalikan daya dukung atau daya tampung lingkungan yang sudah di rusak oleh PT Vale saat melakukan penambangan,” kata Amin pada Harian Rakat Sulsel, Rabu (16/3/2022).

Selain itu, Amin mengatakan, dugaan pelanggaran lain dari perusahaan yang sudah mengeruk hasil bumi Sulawesi Selatan khusunya Luwu Timur selama 52 tahun itu terletak pada pemberian kesejahteraan masyarakat adat atau masyarakat Lolak.

Menurut Amin, Walhi menemukan banyaknya masyarakat, utamanya masyarakat adat yang masih hidup dalam kondisi garis kemiskinan dan tidak mendapatkan fasilitas dari perusahaan raksasa tersebut.

Sementara PT Vale telah mengeruk sumber daya alam di wilayah secara terus menerus dimanfaatkan, termasuk pembangkit tenaga listrik dengan membendung air sungai yang mengalir dari Danau Matano di pesisir Malili.

“Contoh salah satu masyarakat adat yang sampai saat ini mendiami lokasi atau pemukiman mereka itu tidak dialiri air bersih. Sementara perumahan-perumahan karyawan PT Vale itu dialiri air bersih. Masyarakat asli Sorowako yang saat ini bermukim di tanah adatnya itu tidak diberikan air bersih yang notabene merupakan haknya. Menurut saya ini juga ketimpangan yang perlu dipublikasi dan disampaikan pada publik,” beber Amin.

Lebih jauh, ia menjelaskan selain masalah lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, dua masalah lainnya juga ditemukan dalam investigasi Walhi Sulsel. Seperti upah buruh kontrak PT Vale yang dibawah rata-rata. Menurut Amin, persoalan upah itu disebut sangat tidak sesuai dengan risiko kesehatan yang diterima buruh saat bekerja di perusahaan.

Amin menilai, gaji buruh kontak PT Vale berkisar antara Rp5-6 juta masih tidak layak dibandingkan dengan risiko pekerjaan atau kesehatan saat mereka bekerja. Belum lagi jaminan masa tua mereka kelak.

“Kami juga menemukan ada kegiatan PT Vale yang di luar konsesi. Jadi ada kegiatan PT Vale tidak hanya pertambangan atau pengelolaan nikel. Misalnya ada penempatan karyawan di luar wilayah konsesi. Itu juga menurut kami satu pelanggaran yang harus diketahui oleh publik terutama pemerintah,” imbuh dia.

Atas beberapa dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian itu, Walhi Sulsel meminta pemerintah segera menempuh langkah hukum. Pemerintah didesak segera melakukan audit menyeluruh, baik dari kinerja maupun masalah lingkungan hidup.

“Walhi juga meminta dengan tegas agar PT Vale menghentikan kegiatan produksi tambangnya untuk memudahkan pemerintah melakukan audit lingkungan, audit kepatuhan kerja, dan audit kepatuhan hukum,” kata dia.

Selain itu, PT Vale juga diminta segera memenuhi tuntutan masyarakat adat yang saat ini sedang berjuang memperoleh hak haknya. Masalah lain yakni, PT Vale harus bertanggung jawab atas penangkapan tiga aktivis melakukan unjukrasa beberapa waktu lalu karena menuntut hak-hak masyarakat adat dan pekerja.

Walhi Sulsel mendorong pemerintah berani mengambil sikap untuk mengambil alih tambang tersebut. Pengelolaan secara mandiri dinilai dapat memberikan dampak yang cukup besar untuk kesejahteraan baik masyarakat lokal, Sulsel, maupun negara.

“Sudah sepatutnya pemerintah memikirkan bagaimana mengambil alih kegiatan pertambangan maupun pengelolaan nikel dan diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat lokal atau masyarakat asli di Luwu Timur dan Sulsel,” ujar Amin.

Menurut dia, sudah banyak tenaga kerja Indonesia yang terampil dan mampu mengelola pertambangan nikel yang ada di Sulsel utamanya di blok Sorowako itu. Selama PT Vale mengekploitasi sumber daya alam, maka dominan kekayaan alam itu akan dimanfaatkan oleh negara pemilik saham perusahaan tersebut. Bukan masyarakat dan pemerintah Indonesia.

“Kami minta kontrak karya PT Vale tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah,” pinta Amin.

Sementara itu, legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Rahman Pina meminta Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman bersikap tegas dan dan segera melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Vale yang selesai pada 2025.

“Kami meminta agar PT Vale tidak lagi diberi ruang untuk melanjutkan penambangan di sana,” kata Rahman.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel itu mengatakan, kewenangan memberhentikan kerja sama atau pembicaraan bagi hasil itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Namun dirinya meminta aspirasi dari daerah segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.

“Saya yakin Pak Gubernur juga memiliki sikap yang sama dengan kami di Dewan,” ujar Rahman.

Sebelumnya juga Rahman Pina menyebutkan jika PT Vale yang terletak di Kabupaten Luwu Timur sampai saat ini belum mensejahterakan masyarakat Sulsel khususnya warga sekitar, sehingga sudah waktunya kontrak karya dihentikan. Kontribusi yang diberikan PT Vale terhadap Sulsel dan Luwu Timur butuh dievaluasi.

Adapun Senior Manager Communications PT Vale Indonesia Suparman Bayu Aji menolak memberikan tanggapan atas temuan Walhi Sulsel. Bayu meminta menghubungi salah satu anggota Tim Humas PT Vale, tapi yang bersangkutan juga tak merespons. (fah-cr3)

  • Bagikan

Exit mobile version