Fatwa Terbaru, Simak Aturan MUI Sulsel Soal Ibadah saat Ramadan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan yang akan datang, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Aturan itu merujuk pada surat Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Beberapa fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah diantaranya, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Kemudian, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat idul fitri saat pandemi Covid-19, dan Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sholat Jumat dan Jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

Sekertaris MUI Sulsel, Muammar Muhammad Bakry menyampaikan, pelaksanaan ibadah salat tarawih yang dulunya digelar di rumah karena pandemi, dikembalikan ke hukum asal mengingat kondisi pandemi yang mulai membaik.

Sebelumnya dilakukan salat dengan jaga jarak 1-2 meter itu di masa pandemi. Sekarang pelaksanaan salat jamaah kembali ke hukum asal, yaitu merapatkan dan meluruskan saf barisan pada salat berjamaah sebab itu merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah.

“Sehingga pengurus masjid dipersilakan membuka masjid untuk salat tarawih dan jamaah diperbolehkan kembali merapatkan barisan atau saf,” kata Muammar, Jumat (18/3).

Lanjut, Muammar menyampaikan, yang diterbitkan bahwa salat Jumat juga tidak lagi diganti dengan salat Zuhur seperti yang tertuang dalam fatwa sebelumnya. Perubahan ini, kata dia, disebabkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang sudah mulai terkendali.

Sehingga tidak ada lagi alasan meninggalkan salat Jumat karena alasan pandemi karena hukumnya berubah karena illatnya (sebabnya) ikut berubah.

  • Bagikan