PAREPARE, RAKSUL- Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) menggelar forum grup diskusi (FGD), penguatan penyusunan regulasi daerah soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat, 18 Maret 2022, di kantor YLP2EM, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Peneliti AIPJ, Andi Yudha Yunus, menjelaskan, penguatan TPPO fokus pencegahan, penanganan, pemulihan korban. Pemulihan meliputi reintegrasi dan rehabilitasi.
Korban TPPO bisa menjadi korban dua kali karena tidak mendapatkan layanan pemulihan yang baik.
Sementara itu, pencegahan TPPO, kata dia, bisa dimulai dengan verifikasi mutasi penduduk secara ketat.
Selain itu, masyarakat mengenali ciri-ciri TPPO, seperti dijanjikan gaji besar saat bekerja di luar negeri, mengurus dokumen, dan lainnya. Pelaku biasanya menjanjikan kehidupan yang layak di luar negeri.
Banyak orang tertipu dengan iming-iming bekerja di luar negeri. Saat berada di luar negeri, mereka tanpa bayaran.
Peneliti AIPJ lainnya, Ira Husain, mengatakan, gugus tugas dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mesti bersinergi untuk mencegah TPPO.
Pencegahan TPPO ini, kata dia, melibatkan masyarakat atau komunitas yang peduli melaporkan TPPO ke kelurahan atau tingkat kecamatan atau pihak berwajib.
Koordinator AIPJ , Husaimah Husain, mengatakan, gugus tugas mesti memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mematuhi regulasi dan mencegah TPPO.
“Perlu dimasifkan kampanye penyadaran dampak TPPO. Saat ini, banyak orang yang tidak mengetahui dirinya korban,” ujarnya.
“Selain itu, perlu ada klausul yang mengatur peran Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai TPPO,” katanya.
Masyarakat diminta melaporkan ke kelurahan, kecamatan, atau pihak berwajib jika menukan hal-hal mencurigakan untuk mencegah TPPO.
FGD ini dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kepala Unit PPA Polres, AIPDA Dewi Noya, pekerja sosial, SPAK, pemerhati perempuan dan anak. (*)