Disnakertrans Jeneponto Harap Perda IMTA Segera Disahkan

  • Bagikan

JENEPONTO, RAKYATSULSEL – Target pendapatan asli daerah atau PAD pada sektor retribusi tenaga kerja asing sebesar Rp2,2 Miliar untuk tahun 2022 di Kabupaten Jeneponto, berpotensi tidak dapat terealisasi.

Pendapatan dari retribusi tersebut awalnya direncanakan sudah berjalan pada Januari 2022 lalu, namun hingga Maret ini belum dapat terlaksana lantaran peraturan daerah atau Perda Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) hingga kini belum juga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jeneponto, Edy Irate yang ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (21/3/2022) pagi, membenarkan kalau retribusi terhadap tenaga kerja asing yang dibebankan kepada Disnakertrans untuk tahun 2022, yakni sebesar Rp2,2 Miliar.

“Kami ditarget 2 Miliar lebih, tapi sampai saat ini kami belum dapat melakukan penarikan retribusi terhadap tenaga kerja asing yang ada di Jeneponto lantaran Perda terkait itu belum disahkan oleh DPRD, pihak perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing juga tentu tidak mau membayar retribusi kalau belum ditetapkan aturannya,” ujar Edy.

Lebih jauh, Edy menjelaskan kalau jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Jeneponto mencapai ratusan orang, termasuk tenaga kerja asing asal China.

“Jumlah tenaga kerja asing di Jeneponto jumlahnya mencapai ratusan orang, termasuk pada PLTU Punagaya. Seandainya Perda sudah disahkan maka tentu kami sudah melakukan penarikan retribusi,” tambah Edy.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Imam Taufiq, menyebutkan kalau pihaknya masih sementara mengodok Perda IMTA, khsususnya pada Bapenperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD.

“Ini sementara diproses, kita di DPRD ada tahapan yang harus dilalui, termasuk melalui Bapenperda, IMTA ini juga baru diusulkan pada akhir 2021 lalu dan baru dianggarkan pada 2022 ini, kami juga ingin hal ini cepat,” kata Imam.

Kehadiran tenaga kerja asing di Jeneponto diharapkan juga memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah, khususnya melalui penetapan retribusi pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA nantinya. (Zadly)

  • Bagikan

Exit mobile version