Taufan Pawe Launching Rumah Adhyaksa

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL- Kejaksaan Negeri (Kejari) kini menghadirkan Adhyaksa House of Restorative Justice.

Peresmian yang ditandai dengan penekanan tombol sirine serta penandatanganan pencanangan Rumah Adhyaksa dilakukan oleh Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe (TP) bersama Kajari Parepare Didit Haryono, Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim, dan seluruh Forkopimda, di Taman Mattirotasi, Senin (21/3/2022).

Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe mengaku bangga dan mengapresiasi hadirnya Rumah Adhyaksa atau rumah keadilan bagi masyarakat Parepare, untuk mengedepankan hukum yang responsif.

“Saya bangga dan apresiasi rumah Adhyaksa ini hadir di Kota Parepare. Saya ingin sekali sistem penegakan hukum yang ada di Kota Parepare ini, bisa menerjemahkan dengan baik keinginan Pak Jaksa Agung. Saya salut dengan pemikiran jaksa agung, bahwa sesungguhnya keadilan itu tidak bisa dibaca di buku-buku hukum. Tapi keadilan itu, ada pada hati nurani,”jelas Taufan.

Hadirnya Rumah Adhyaksa ini, tambah Taufan mampu diterjemahkan dengan baik oleh penegak hukum yang ada di Kota Parepare. Rumah Restorative Justice ini sebagai tempat untuk untuk menyamakan bahasa dan persepsi hukum.

“Karena rakyat mencari keadilan, tapi keadilan itu bisa ditempuh dengan berbagai macam cara, seperti keadilan bagaimana kita duduk bersama dengan korban, pelaku dan keluarga serta komponen stakeholder yang lain sehingga dicetuskan dan dilahirkan nilai keadilan yaitu perdamaian,”tandasnya.

Sementara Kajari Parepare Didit Haryono, menjelaskan, program nasional yang dicanangkan oleh Jaksa Agung ini disosialisasikan berlaku untuk seluruh Indonesia. “Baik kabupaten maupun kota. Kami berupaya untuk menyiapkan rumah Adhyaksa untuk kepentingan masyarakat yaitu keadilan restorasi. Dan ini diperuntukan untuk perkara-perkara yang kita anggap ringan, yang sebenarnya tidak perlu sampai dipersidangan bisa diselesaikan melalui jalur restorasi justice. Inilah yang kami bentuk sekarang ini,”terang Didit.

Rumah Adhyaksa ini dihadirkan sebagai tempat musyawarah mufakat yang telah membuka harapan, mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai hidup dalam masyarakat serta menciptakan keharmonisan dan kedamaian masyarakat.(Yanti)

  • Bagikan