Wali Kota Parepare Salut Pemikiran Jaksa Agung Hadirkan Rumah Adhyaksa, Selesaikan Masalah Masyarakat dengan Harmonis dan Damai

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL — Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe mengapresiasi hadirnya Rumah Adhyaksa atau House Of Restorative Justice yang merupakan buah pemikiran Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Itu diungkap Taufan Pawe saat menghadiri peluncuran dan deklarasi pencanangan Rumah Adhyaksa di Taman Mattirotasi, Parepare, Senin, 21 Maret 2022.

Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol sirine serta penandatanganan pencanangan Rumah Adhyaksa oleh Taufan Pawe bersama Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Didi Hariyono, Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, Dandim 1405 Mallusetasi Agung Wirakusuma, Ketua Pengadilan Negeri Parepare Khusunul Khatimah, Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu, dan Kepala Lapas Parepare Zainuddin.

Jajaran Pemkot Parepare hadir lengkap dalam peluncuran itu. Di antaranya Wakil Wali Kota H Pangerang Rahim, Sekda H Iwan Asaad, Inspektur HM Husni Syam, para Asisten, Kepala SKPD, dan jajaran pejabat lingkup Pemkot Parepare.

“Saya bangga dan apresiasi, Rumah Adhyaksa hadir di Kota Parepare. Saya ingin sekali sistem penegakan hukum yang ada di Kota Parepare ini, bisa menerjemahkan dengan baik apa keinginan Pak Jaksa Agung. Saya salut dengan pemikiran Jaksa Agung, bahwa sesungguhnya keadilan itu tidak bisa dibaca di buku-buku hukum. Tapi keadilan itu, ada pada hati nuarani,” tegas Wali Kota berlatar belakang praktisi hukum ini.

Doktor ilmu hukum ini mengulas tentang Restorative Justice. Yakni menyelesaikan konflik masyarakat dengan melibatkan pelaku, korban serta keluarganya dan stakeholder terkait secara adil. “Tapi ada kategorinya, yaitu bukan residivis, ancaman hukuman tidak lebih 5 tahun, kerugian atau barang bukti tidak lebih Rp 2,5 juta dan diawali dengan perdamaian,” ulas Taufan Pawe (TP).

Sementara Kajari Parepare, Didi Hariyono mengemukakan, Rumah Adhyaksa hadir untuk menjadi wadah bagi masyarakat berdiskusi tentang hukum.

“Restorative Justice ini adalah program kejaksaan. Kami sebagai mediator dalam menyelesaikan perkara yang dianggap ringan untuk dipulihkan seperti semula, agar tidak sampai berproses di pengadilan,” ungkap Didi.

Didi berharap, peran serta seluruh stakeholder termasuk tokoh pemuda, agama dan aparat pemerintah untuk melihat kondisi lingkungannya, agar konflik yang akan diselesaikan dapat lebih baik.

“Jadi, penyelesaian perkara justice tidak hanya pidana, tapi juga perdata, misalnya persolan tanah atau lahan. Kita bisa membantu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan konflik masyarakat,” terang Didi.

Rumah Adhyaksa ini hadir sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat. Rumah Adhyaksa diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Rumah Adhyaksa ini juga sebagai tempat musyawarah mufakat yang telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat. (*)

  • Bagikan