Polres Enrekang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi CPNS 2020

  • Bagikan

ENREKANG, RAKYATSULSEL – Reskrim Polres Enrekang menetapkan tiga tersangka kasus kecurangan pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Enrekang.

Mereka masing-masing, E dan S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan R adalah honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 lalu. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan forensik secara menyeluruh.

Kasat Reskrim Polres Enrekang, Saharuddin, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kita masih mengejar satu tersangka lagi, mereka disangkakan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Saharuddin, saat ditemui, Selasa (22/3).

Terpisah, Sekertaris Panitia CPNS, Budiman S. Fatah memastikan ketiga tersangka bukan bagian dari panitia. “Ketiga orang yang diproses oleh polisi ini tidak terdaftar pada SK panitia,” Kata Budiman.

Sementara peserta yang menggunakan jasa calo telah dipastikan dianulir kelulusannya dan telah mendapat surat diskulifikasi dari panitia pusat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Enrekang, Muslimin Bando, menyesalkan kejadian ini dan berharap tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi. “Jangan ada lagi kasus begini, kami mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku,” kata Muslimin.

Kata dia, kejadian ini menjadi citra buruk dan mencoreng nama baik pemerintah, namun demikian, Muslimin berharap masyarakat bisa lebih dewasa menyikapi hal ini karena sama sekali diluar kesengajaan pemerintah. (*)

  • Bagikan