Polres Palopo Amankan Empat Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu

  • Bagikan

PALOPO, RAKYATSULSEL – Satuan Resnarkoba Polres Palopo berhasil menangkap empat orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu. Satu diantaranya merupakan residivis.

Berbekal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, pukul 02.00 Wita pada Senin, 21 Maret 2022, dijalan Yos Sudarso Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) jenis sabu-sabu.

“Dua orang laki-laki, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan, yaitu, AK Alias KEN, dan SK Alias ENYO,” ungkap Kapolres Palopo AKBP Muh.Yusuf Usman, saat mnggelar press rilis di Makopolres Palopo, Selasa (22/3).

Kata dia, adapun barang bukti yang diamankan hasil dari penggeledahan, ditemukan berupa, satu saset plastik bening berisikan sabu-sabu, satu celana jeans warna hitam, tiga batang potongan pipet plastik warna putih, dua unit handphone warna hitam dan biru, satu korek api gas, satu botol warna biru, tiga saset plastik kosong, uang tunai sebanyak Rp300ribu.

Kedua terduga pelaku tersebut, AK alias KEN dan SK alias ENYO ini, dijerat dengan pasal 1 dan 2 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tidak berhenti disitu, sambung Yusuf–sapaan akrab Kapolres, polisi kemudian lakukan pengembangan, dan pukul 14.30 Wita, Jalan Dr. Ratulangi, To Bulung, Kecamatan Bara, kembali melakukan penangkapan terhadap laki-laki MHR alias DN, dengan barang bukti satu saset sabu-sabu, satu pembungkus rokok dan satu handphone warna merah.

“Setelah kembali melakukan penangkapan di Jalan Ratulangi, Tim Satuan Resnarkoba Polres Palopo lanjutkan pengembangan mengejar terduga pelaku hingga wilayah Walenrang, Kabupaten Luwu di Dusun Buntu Buku Desa Baramamase, dan lagi-lagi Tim berhasil menangkap laki-laki AS alias AC,” ungkapnya.

“Dari penangkapan AS alias AC ini, Tim menemukan 12 saset sabu-sabu ukuran kecil, 10 saset ukuran sedang berisikan sabu-sabu, 1 sendok sabu ukuran besar, 1 sendok sabu ukuran kecil terbuat dari pipet plastik bening, 1 dompet kecil warna merah muda, 1 handphone warna biru muda, dan uang tunai 650 ribu rupiah,” tambahnya.

Akibat perbuatannya terduga pelaku MHR alias DN dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1 ) jo Pasal 127 huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara terduga pelaku, AS alias AC dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yakni, MHR, alias DN adalah merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Kelas IIA Palopo pada Tahun 2019 dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” pungkasnya. (Rls)

  • Bagikan