Gelar Rj, Kejari Bebaskan Terdakwa Kasus Kekerasan di Pangkep

  • Bagikan

“Terdakwa GH pada intinya telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice,” tukasnya.

Fajar menjelaskan, pelaksanaan Rj ini harus memenuhi syarat yaitu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian, telah ada perdamaian antara terdakwa GH dan korban JM.

“Perkara ini berawal dari ketersinggungan terdakwa GH dimana mobil yang ditumpanginya difoto oleh salah satu teman korban JM. Sehingga atas kejadian tersebut terdakwa memukul
mata bagian kiri korban dengan tangan kanan,” ungkapnya.

“Atas kejadian tersebut mata kiri korban JM mengalami luka memar dan berdarah, Terdakwa GH disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 2 Tahun 8 Bulan,” tambahnya.

Diketahui, terdakwa GH langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Pangkep usai mengikuti Rj di Kejari Pangkep, Rabu (23/3).

  • Bagikan

Exit mobile version