Dirjen KI Ajak Pelaku Usaha di Toraja Tak Langgar KI

  • Bagikan

TORAJA, RAKYATSULSEL – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) untuk Komunitas Kewirausahaan di Toraja, Kamis (24/03).

Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Kakayaan Intelektual, Ir. Razilu. Kata dia, Kekayaan Intelektual merupakan prasyarat mutlak suatu negara memiliki peradaban yang maju.

“Hargai dan apresiasilah karya-karya orang lain dan menahan diri untuk tidak membuat pelanggaran KI,” jelas Razilu.

Selanjutnya, Razilu menyampaikan Tahun 2022 dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta. Untuk itu, pihaknya terus mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha dan UMKM.

“Harus ada sinergi antara instansi terkait dengan masyarakat maupun asosiasi masyarakat untuk bisa membuat KI mampu membangun ekonomi Pemerintah Daerah (Pemda),” ucapnya.

  • Bagikan