Dirjen KI Ajak Pelaku Usaha di Toraja Tak Langgar KI

  • Bagikan

Terpisah, Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg menyampaikan, pencatatan  Kekayaan Intelektual dinilai penting. Sebab, dapat melindungi produk-produk yang ada di Toraja.

“Tingkatkan inovasi dan kreativitas dalam menangkap peluang-peluang dalam kegiatan semacam ini. Kita dapat menggandeng Kemenkumham dalam hal ini. Terimakasih atas pelaksanaan kegiatan ini,” ungkap Zadrak.

Tahun ini, DJKI juga telah membuat salah satu inovasi yaitu POP-HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta). Di mana proses pencatatan Hak Cipta yang awalnya membutuhkan waktu sembilan bulan menjadi sehari. Bahkan, sekarang hanya 10 menit setelah launching POP HC ini, sudah ada 24.000 pencatatan Hak Cipta. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version