Saat pemeriksaan, WH disebut mengakui dan membenarkan perbuatannya telah mencabuli dua murid SD. Masing-masing berumur 8 dan 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.
WH melancarkan aksinya dan tak bisa menahan diri lantaran keseringan menonton film dewasa atau video porno. “Bernafsu setelah menonton film porno,” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando mengatakan terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan. Mengingat WH masih dibawah umur maka proses hukumnya akan disesuaikan dengan dengan undang-undang yang ada.
“Undang-undang yang akan digunakan adalah undang-undang tentang perlindungan anak,” kuncinya. (Isak)