Tak Penuhi Syarat, Tender Stadion Mattoanging Kembali Gagal

  • Bagikan

Ketiga, lanjut Mansyur, PT. CITRA PRASASTI KONSORINDO dinyatakan Tidak Lulus Evaluasi Teknis. Penjelasan Uraian Tidak Lulus : Tidak melampirkan bukti kepemilikan Peralatan untuk Mobil Crane dan DieselHammer (sesuai dengan BA. Klarifikasi Nomor 05.b/31132247/STADIONMATTOANGIN/
POKJABPBJSULSEL/II/2022) sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Tender Nomor: 04.1/ADD /31132247/STADIONMATTOANGIN/POKJABPBJSULSEL/II/2022 tanggal: 1 Maret 2022 pada Bab IV LDP Bagian E Persyarat Teknis Point 17.4 Nomor 3 dan Dokumen Ketentuan PPK Lampiran Daftar Peralatan, dimana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Dokumen Tender Bab III IKP klausul 27.8 bagian h) no. (3) bahwa Daftar Peralatan Utama yang dievaluasi adalah daftar peralatan utama yang disertai dengan : bagian c), surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa sehingga Nilai Bobot Peralatan PT. Citra Prasasti Konsorindo tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Sub Unsur. “Hal tersebut sehingga dinyatakan Tidak lulus,” tegas Mansyur.

Hasil Evaluasi tersebut telah diumumkan dan dapat dilihat pada portal LPSE Provinsi Sulawesi Selatan
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut tidak ada peserta tender yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Tender dan Dokumen Ketentuan PPK, sehingga tender dinyatakan Gagal.

Dia menambahkan, tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran VI.3 klausul 37.7 Dalam hal Tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria, kebutuhan tidak dapat ditunda; dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender.

  • Bagikan

Exit mobile version