Tak Penuhi Syarat, Tender Stadion Mattoanging Kembali Gagal

  • Bagikan

Lalu apa yang akan dilakukan selanjutnya? Mansyur Yahya menegaskan bahwa pengerjaan proyek ini akan tetap dilanjutkan. Pemprov Sulsel melalui Barjas Akan kembalikan ke PA (Pengguna Anggaran) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atu konsultasi ke LKPP. “Itu setelah masa sanggah selesai selama 5 hari setelah penetapan dan pengumuman. Ingat sampai saat ini masih di rana pokja,” ujar Mansyur.

Dia menjelaskan 5 hari masa sanggah, 3 hari diberikan kesempatan kepada Biro Barjas Untuk menjawab. “Jika memang ada sanggahan. Jika tidak ada kita kembalikan ke PA,” ujar Mansyur.

LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa pemerintah.

“Jadi semua sudah jelas ada aturannya,” ujar Mansyur.

Akan ada Penunjukan langsung? Aturan penunjukan langsung berdasarkan pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Pasal ini disebutkan penunjukan langsung dilaksanakan setelah tender ulang mengalami kegagalan. Tapi Mansyur menegaskan semua tidak serta merta menunjuk langsung ada mekanisme termasuk meminta rekomendasi dari LKPP.

“Dari hasil konsultasi nanti dengan LKPP maka itu akan kami laksanakan,” tutupnya.

  • Bagikan

Exit mobile version