Tak Penuhi Syarat, Tender Stadion Mattoanging Kembali Gagal

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Lelang tender proyek pembangunan Stadion Mattoanging untuk tahap kedua ternyata tak memenuhi syarat. Tiga perusahaan yang ikut lelang tender tersebut dinilai oleh pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemprov Sulsel tak memenuhi syarat.

Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulse Mansyur Yahya mengatakan, ketiga perusahaan tersebut masing-masing; PT Duta Mas Indah, PT Usaha Subur Sejahtera, dan PT Citra Prasasti Konsorindo dinyatakan tak lulus.

Dia jelaskan bahwa hasi Evaluasi Administrasi dan Teknis yang dilakukan oleh Pokja Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Mattoanging terhadap Penawaran Teknis terhadap 3 Penyedia yang Lolos Prakualifikasi diperoleh hasil sebagai berikut.

Untuk PT DUTA MAS INDAH dinyatakan tidak Lulus Adminsitasi. Uraian Tidak Lulusnya; Hasil penelusuran digital terhadap seluruh peserta tender Pokja menemukan informasi putusan MA Nomor 893/K/Pdt.Sus-Kppu/2020 yang memperkuat keputusan KPPU sebagaimana pada amar putusan point (8) Melarang Terlapor IV (PT Duta MasIndah (DMI) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak tanggal 11 Agustus 2020. “Hal ini telah dikonsultasikan pada Kanwil VI KPPU pada tanggal 9 Maret 2022,” ujar Mansyur.

Kedua, lanjutnya, PT. Usaha Subur Sejahtera Tidak Lulus Evaluasi Teknis dengan uraian, Tidak Lulus : Beberapa Pengalaman Personil tenaga ahli perancang yang ditawarkan oleh PT. Usaha Subur Sejahtera dan KSO tidak memenuhi yang disyaratkan.

Hal tersebut berdasarkan Dokumen Tender Nomor: 04.1/ADD/31132247/STADIONMATTOANGIN/POKJABPBJSULSEL/II/2022 tanggal: 1 Maret 2022 pada Bab IV LDP Bagian E Persyarat Teknis Point 17.4 Nomor 2 dan Dokumen Ketentuan PPK Lampiran Personil Pekerjaan Perancangan, dimana setelah dilakukan perhitungan terhadap Pengalaman Personil Perancang berdasarkan referensi pengalaman personil yang diunggah sebagaimana diatur dalam Dokumen Tender Bab III IKP klausul 27.8 bagian g) no. (8), bahwa pengalaman kerja TA. perancang dihitung berdasarkan bulan kerja profesional, sehingga Pengalaman
Tenaga Ahli yang ditawarkan oleh Peserta Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Sub Unsur. “Sehingga dinyatakan tidak lulus,” ujar Mansyur.

  • Bagikan

Exit mobile version