Begini Kronologi Pelaku Aniaya Korban Hingga Meninggal di Sidrap

  • Bagikan

SIDRAP, RAKYATSULSEL – Satreskrim Polres Sidrap menangkap terduga pelaku pembunuhan di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap.

Pelaku berinisial DP (18) warga Temboe, Lawawoi, Kelurahan Uluale, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap itu ditangkap di sebuah kos-kosan di Pangkajene, Sidrap, Senin, 28 Maret 2022, sekitar pukul 09.00 wita.

Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria Lessa mengatakan, bahwa pelaku ditangkap didalam kamar sebuah kos-kosan di Pangkajene, Sidrap saat bersama dengan pacarnya.

“Dia lalu dibawa ke Polres Sidrap untuk penyelidikan lebih lanjut atas kasus pembunuhan yang dialami korban lelaki Laupe (40) warga Lawawoi, Sidrap, pada Senin, 28 Maret 2022, sekitar pukul 04.30 wita,” ucapnya, Selasa, 29 Maret 2022.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Awalnya, Senin, 28 Maret 2022, sekitar pukul 01.00 wita, bertempat di salah satu lokasi, di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watangpulu Sidrap, dirinya bertemu dengan korban.

Saat itu, sekitar pukul 03.00 wita, pelaku kembali kerumahnya untuk makan dan bermaksud kembali ke tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF.

Dalam perjalanan, pelaku dihentikan oleh korban yang diduga dalam keadaan mabuk pengaruh minuman keras dan meminta tolong untuk diantar ke puskesmas terdekat dengan alasan bahwa baru saja terlibat kecelakaan lalulintas.

Saat itu, pelaku mengantar korban menuju Puskesmas, namun ditengah perjalanan, korban memukul satu kali punggung pelaku dengan menggunakan tangan dan hal tersebut membuat pelaku merasa jengkel.

Korban pun tidak dibawa ke puskesmas melainkan membawa korban ke rumah lelaki S yang terletak di Jalan A. Lolo Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap.

Setelah tiba di rumah lelaki S, korban berteriak-teriak dan pelaku menegur korban namun korban menganiaya pelaku dengan cara memukul korban dengan menggunakan siku kiri dan menyebabkan korban merasakan sakit pada mata sebelah kirinya.

Akibat dari penganiayaan tersebut, pelaku mengejar korban sambil mengambil sebuah batu yang berada pinggir jalan lalu memukul satu kali bagian tengkuk korban dengan menggunakan batu.

Selanjutnya, korban berlari menjauh lalu pelaku mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Setelah tiba di depan rumah lelaki I tempat kejadian perkara (TKP), korban berlari naik ke atas tangga dan disusul oleh pelaku dan selanjutnya terjadi perkelahian lalu keduanya terjatuh dari tangga dan menyebabkan pot bunga yang berada disekitar tangga pecah.

Saat itu, pelaku langsung mengambil pecahan pot bunga yang terbuat dari semen lalu memukul kepala korban dengan menggunakan pecahan Pot bunga tersebut.

Setelah melihat korban berteriak kesakitan, pelaku meninggalkan TKP namun sebelumnya, dirinya bertemu dengan lelaki S dan P menyampaikan bahwa kemungkinan korban sudah Pingsan karena dirinya telah memukulnya dengan menggunakan Pot bunga.

Sementara lelaki S dan P merasa takut dan tidak jadi mendekati korban dan langsung pulang kerumahnya. Sedangkan pelaku kembali ke tempat sebelumnya untuk menjemput perempuan V dan selanjutnya pulang ke kamar Kost.

“Adapun motif pelaku tersebut yakni karena emosi karena korban sebelumnya minta tolong untuk diantar ke puskesmas namun di tengah perjalanan, korban memukul punggung pelaku,” kata Kasi Humas Polres Sidrap.

AKP Zakaria mengatakan, pelaku terancam Pasal 338 Junto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Rid)

  • Bagikan