Tindaklanjuti PP No 12 Tahun 2022, Pemkab Sinjai Minta Camat Segera Usulkan Pembentukan Forkopimcam

  • Bagikan

SINJAI, RAKYATSULSEL- Para Camat di Kabupaten Sinjai diminta segera mengusulkan pembentukan Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Hal itu disampaikan oleh Kasubag Koordinator Administrasi Kewilayahan Bagian Pemerintah Setdakab Sinjai, Usman
saat mendampingi Kabag Pemerintahan Setdakab Sinjai, Andi Veronika Amir dalam Rapat Koordinasi bersama dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Senin, (28/3/2022).

Menurut Usman, hal tersebut sebagai bentuk tindaklanjut terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah.

Dimana dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa Camat diminta untuk mengusulkan kepada Bupati untuk pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di masing-masing kecamatan.

Adapun tujuannya pembentukan Forkopimcam itu sebagaimana dijelaskan pada pasal 18, dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan di tingkat kecamatan.

“Sehingga kami memandang perlu menyampaikan hal ini kepada pemerintah kecamatan di rapat koordinasi ini. Nantinya akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh bapak Bupati,” jelas Usman.

Seperti diketahui, pada pasal 17 di dalam PP Nomor 12 Tahun 2022, Forkopimcam akan diketuai oleh Camat dan anggotanya adalah Kapolsek serta Danramil.

Melalui rakor ini, juga dibahas mengenai perkembangan atau kondisi pemerintahan di tingkat kecamatan maupun kelurahan se-Kabupaten Sinjai. (*)

  • Bagikan