Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Aparat Desa di Luwu Utara Dilatih Kelola Website

  • Bagikan

“Informasi publik yang belum dikuasai agar tidak dipublikasikan, karena ini menyangkut etika karena semua ada mekanismenya,” ucap dia menambahkan. Nah, informasi publik apa saja yang sifatnya rahasia negara dan tidak boleh diketahui oleh masyarakat?

Ia menyebutkan, informasi yang tidak boleh dipublikasi adalah informasi yang membahayakan negara, informasi yang membahayakan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, informasi pribadi, serta informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.

Untuk itu, ia meminta semua PPID desa dapat mengembangkan kompetensinya, serta ramah terhadap teknologi informasi. “Informasi tentang desa perlu diakses. Nah, PPID Harus mampu mengelola website desa karena bagian dari keterbukaan publik,” imbuhnya.

Masih Suaib, salah satu indikasi penyelewengan di desa adalah tertutupnya informasi pengelolaan dana desa. Untuk itu, PPID desa dapat mengambil peran dalam keterbukaan informasi ini. “Kehadiran PPID desa diharap dapat meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo SP, Arief R. Palallo, mengatakan bahwa website desa sudah tersedia di semua desa. Tinggal para Admin Website Desa dapat memanfaatkan ruang keterbukaan informasi publik tersebut dengan baik dan benar.

“Ini website desa kita pertanggungjawabkan datanya. Tidak bisa orang lain masuk, kecuali Admin Website itu sendiri. Data yang ada di website harus bisa kita pertanggungjawabkan,” jelas Arief seraya mengatakan bahwa PPID desa sudah dilakukan pemeringkatan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulsel beberapa waktu lalu.

“Saya berharap semua desa bisa aktif mengelola keterbukaan informasi publik karena kita semua sudah latih. Pengelola PPID juga harus update data desanya di website desa yang sudah tersedia,” pungkas mantan Kepala Kantor Pengelolaan Data Elektronik ini.

  • Bagikan