Tak Sesuai Ketentuan, Kemendag Musnahkan Barang Senilai Lebih dari Rp460 Juta

  • Bagikan

Pemilik sepatu pengaman impor mencantumkan kode HS yang tidak sesuai pada dokumen PIB. Sementara itu, pemanas air listrik impor tidak dilengkapi dengan dokumen Laporan Surveyor (LS) dan alat pertanian asal impor tidak memiliki dokumen yang menjelaskan bahwa barang telah memenuhi SNI ataupun persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Binda)
Sulsel Brigjen TNI Dwi Surjadmodjo, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta, serta perwakilan Kepala Kejaksaaan Tinggi, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulsel, Kapolda Sulsel,
Kapolrestabes Makassar.

Turut hadir Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto. Seperti diketahui, tugas pokok dan fungsi pengawalan pelaksanaan pengawasan barang impor di
luar kawasan pabean (post-border) dilaksanakan Kementerian Keuangan Ditjen Bea dan Cukai.

Namun sejak 1 Februari 2018 silam, tugas pokok dan fungsi tersebut beralih ke Kementerian
Perdagangan melaui Ditjen PKTN melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

BPTN tersebar di empat titik di Indonesia. Pertama, berada di Medan yang meliputi
Sumatera. Kedua, berada di Bekasi yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Ketiga, Surabaya yang meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. Keempat, berada di Makassar yang meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua. (*)

  • Bagikan