Menurut anggota DPR RI itu, perlu kesiapan matang KPU, jikalau sudah siap degan segala kebutuhan IT maka diterapkan. Jika tidak, maka dipertimbangkan lebih matang. “Jadi, kembali ke penyelenggara. Bila KPU siap untuk itu kenapa tidak,” lanjut politisi asal Wajo itu.
Diketahui, soal e-votting akan dipresentasikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II. Informasi yang dihimpun, rapat itu akan direncanakan digelar pada 11-12 April 2022.
Sekretaris PDIP Sulsel, Rudi Pieter Goni mengatakan bahwa sesuai pesan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendukung usulan Menkominfo soal pemungutan suara dalam pemilu ke depan dilakukan melalui mekanisme e-voting.
“Namun, Pak Hasto menyebut bahwa hal tersebut membutuhkan waktu dan tidak perlu terburu-buru untuk mewujudkannya. Sehingga kami PDIP Sulsel juga meminta perlu dimatangkan ini sistem sehingga tak ada kendala saat diterapkan,” jelasnya.
Dia menilai, pentingnya melakukan satu-persatu tahapan hingga bisa mewujudkan mekanisme e-voting tersebut.
Menurutnya, revisi bisa dilakukan apabila model e-voting disepakati dan diputuskan dalam RDP atau Raker di Komisi II di pusat bersama penyelenggara pemilu.
“Artinya, tidak boleh buru-buru karena perubahan sistem itu harus melalui tahap-tahap demokrasi kita,” tutur anggota DPRD Sulsel itu.
Pengamat IT dari Universitas Hasanuddin, Indrabayu mengatakan, secara teknologi, e-voting seharusnya memungkinkan digunakan untuk Pemilu 2024. “Cuma apa sudah dipikirkan daerah-daerah pelosok yang belum memiliki jaringan internet?,” kata dia.